Dago inti graha. Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Kota Bandung dan Duduk Perkara Warga Terancam Penggusuran. Dago inti graha

 
 Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Kota Bandung dan Duduk Perkara Warga Terancam PenggusuranDago inti graha WebDago Inti Graha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen penetapan ahli waris (PAW)

Shareholders. WebBukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra. Polisi bubarkan paksa blokade jalan warga Dago Elos/Foto: Ist. Akun tersebut menambahkan, warga datang ke Polrestabes untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh lawan sengketanya. Warga Dago Elos berada di ujung penggusuran, mereka dikalahkan di meja peradilan dan mereka masih melawan. Sengketa tanah terjadi di Dago Elos ini dimulai tahun 2016, warga yang tinggal di dekat apartemen The Maj Dago mendapat ancaman penggusuran. A A. Siapa Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dego Elos? 18:53 WIB REKOMENDASI. Kericuhan pecah antara massa bentrokanAngga menuturkan, lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. Warga memblokir Jl. Saat ini 2. Selain itu, Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller Cs kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan. Warga Dago Elos berada di ujung penggusuran, mereka dikalahkan di meja peradilan dan mereka masih melawan. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos dengan berbekal tiga surat Eigendom Verponding. PT Bandung Inti Graha (BIG) memulai bisnisnya dengan mengembangkan perumahan sederhana, Permata Cimahi di Bandung Barat. Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra. Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra. Dan menuduh warga tanpa hak. JatimNetwork. Everything in standard report + All changes to the Articles of AssociationsSementara Erwin Senjaya Hartanto, selain sebagai Komisaris PT Dago Inti Graha, juga memiliki peran di PT Pusaka Mas Persada. Silsilah keluarga Muller telah mengundang ketertarikan publik, terutama setelah munculnya sengketa lahan yang melibatkan 331 warga Dago Elos Bandung dan tiga cucu dari George Henrik Muller. Dago Inti Graha kembali memanas. Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha. Dago Inti Graha sah secara hukum. 01:04. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 934. com, Selasa (15/8/2023), kericuhan bermula saat warga Dago Elos membuat laporan dugaan. Sekedar informasi, pemalsuan dokumen itu terkuak usai warga dan tim kuasa hukum mengendus keganjilan dalam dokumen penetapan ahli waris yang digunakan ketiga ahli waris (Heri, Dodi, dan Dodi) dan PT Dago Inti Graha untuk menggugat lahan seluas 6,3 hekrar di walayah Dago Elos – Cirapuhan. Baca Juga: PT Dago Inti Graha Milik Siapa? Intip Gurita Bisnis Keluarga Hartanto dalam Pusaran Sengketa Lahan Dago Elos - Subscribe Twitter Blue. H. Pada 2022, MA dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022, menyatakan bahwa keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha diprioritaskan memperoleh hak milik atas lahan sengketa. Adanya putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Polisi melontarkan. KBRN,Bandung; Alvin Wijaya Kesuma kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan d Toggle navigation Pusat Pemberitaan Pilih DaerahDago Inti Graha; 4. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memenangkan gugatan keluarga Muller. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab diketahui, pada proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Muller bersaudara memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan melawan warga Dago Elos. Twitter Blue merupakan kata lain dari akun centang biru, bisa diperoleh dengan cara membayar uang langganan sebesar Rp165. Berita LiputanEnam - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga Dago Elos Bandung terjadi di depan Polrestabes Bandung. Berdasarkan hal demikian, gabungan warga Dago – Cirapuhan melayangkan 4 gugatan. Warga yang berada di kawasan tersebut kemudian digugat di Pengadilan Negeri Bandung oleh empat anggota keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan adanya kabar bahwa warga Dago Elos yang diduga dicecar gas air mata oleh aparat kepolisian saat menggelar demo. Dago Inti Graha melayangkan gugatan terhadap warga Dago Elos yang mengharuskan mereka meninggalkan tempat tinggalnya. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. 109/PK/Pdt/ 2022 menyerahkan objek sengketa tanah tanpa syarat pada korporasi tersebut. Related to the services or products from Dago Inti Graha. Kala. Warga Dago Elos digugat bersalah karena telah. Warga disebut kecewa terhadap sikap kepolisian, mereka datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan sengketa. Ir H Djuanda, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Di atas tanah yang diklaim tersebut sekarang terdapat Kantor Pos, Terminal Dago, dan ditempati oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02. Warga yang berada di kawasan tersebut kemudian digugat di Pengadilan Negeri Bandung oleh empat anggota keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. BANDUNG, Lingkar. Untuk diketahui, konflik lahan yang terjadi di Dago Elos dan PT Dago Inti Graha sejak 2017 silam. Dago Inti Graha. Masyarakat kampung dago elos selanjutny mengajukan kasasi. Bandung, IDN Times - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma angkat bicara mengenai adanya konflik di Dago Elos, Kota Bandung, antara warga dan aparat kepolisian. WebPada tahun 2016, keluarga Muller bersama dengan PT Dago Inti Graha (perusahaan properti di Bandung), mengajukan gugatan dengan mengklaim tanah tersebut dengan kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742. Gas Air Mata Hingga 7 Orang Ditahan Imbas Kericuhan di Dago Elos. SUARA. , PPAT Kota Bandung. "Warga Dago Elos saat ini sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha dan tengah mempertahankan lahannya dari ancaman penggusuran paksa," tulis akun @YLBHI. Warga Dago Elos berada di ujung penggusuran, mereka dikalahkan di meja peradilan dan mereka masih melawan. Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra. news – Sengketa tanah antara warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat dengan keluarga Muller PT Dago Inti Graha masih ramai diperbincangkan masyarakat hingga warganet. Heri Hermawan Muller, Dodi Restendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller merupakan keturunan kelima dari keluarga Muller yang tinggal di Indonesia. 20 WIB, rombongan masyarakat Dago Elos awalnya mendatangi Mapolrestabes Bandung. Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller . Konflik berawal dari gugatan yang diterima warga Dago Elos oleh Keluarga Müller yang mengklaim bahwa. 01:18. Polisi bahkan turut mendobrak rumah-rumah warga dan menembakkan gas air mata. 0 / 320. Kericuhan ini diberitakan bermula dari laporan warga Dago Elos atas dugaan pemalsuan data oleh. Dago Inti Graha Dan Pt. Pada intinya keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha tidak menguasai tanah karena hak prioritas tidak diberikan pada mereka. Budi Arie Janji Proyek BTS yang Mangkrak Selesai Tahun Ini. Di satu sisi, privatisasi merupakan sejarah panjang dari akumulasi kapital. Halaman: 1. Warga Dago Kanayakan tak kurang naasnya. BandungBergerak. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak. Alvi Wijaya Kesuma Muller mengaku hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan kliennya atas lahan di Dago Elos. Dago Inti Graha, yang mengaku mewarisi lahan seluas 6,9 Hectare, berdasarkan surat tanah Eigendom Verponding konon milik moyangnya. 2. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. Ia menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Pertiwi Lestari)”, sebagai tugas akhir yang diajukan untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Airlangga. Warga Dago Elos memenangkan gugatan perdata di tingkat kasasi. Kehidupan warga Dago Elos pun terus diselimuti oleh pikiran-pikiran yang membuat makan dan tidur mereka menjadi tidak nyaman. Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, yakni surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/ penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742. Dago Inti Graha dan tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 6,3 hektare yang ditempati warga berpuluh tahun lalu. "Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Hak miliknya kemudian dialihkan ke PT Dago Inti Graha, seluas 6,3 hektare dan mencakup permukiman Dago Elos-Cirapuhan. WebIa menggugat bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Hak Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. Sebagaimana diketahui warga Dago Elos sedang bersengketa dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Dago Inti Graha, menggugat 335 Kepala Keluarga serta Pemerintah Kota Bandung yang memiliki bangunan diatas lahan bekas Eigendom Verponding tersebut. “Menyatakan bahwa tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat maupun segala surat beserta semua turunannya yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Pemerintah Kota Bandung,. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar. com dari. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal. Liputan6. Kericuhan tersebut terjadi karena masalah sengketa warga dengan Keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Kampung Dago Elos. Dari rentang waktu 2010 sampai 2017, diketahui warga berhasil mengajukan. Ketiganya merupakan tiga bersaudara yang kini berkawan dengan PT Dago Inti Graha untuk bersama menggugat tanah sengketa di Dago Elos Bandung. Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra. id- PT Dago Inti Graha yang mengurus perkara dengan warga Dago Elos buka suara mengenai sengketa lahan seluas 6,3 hektare tersebut. Liputan6. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Terlepas dari itu, untuk lebih mengetahui siapa Pipin Sandepi Muller yang menjadi salah satu penggugat sengketa tanah Dago,. K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980. 24 Agustus 2017 Terbit putusan yang memenangkan keluarga Muller melalui. Duduk Perkara Kericuhan Dago Elos: Berawal dari Sengketa Lahan. Therefore, this paper focuses on how the judge's considerations in Decision Number 109 PK/PDT/2022 are and whether it is in accordance with the provisions in force in the Basic Agrarian Law and related laws and regulations. Dago Inti Graha. Mahkamah Agung menyatakan bahwa klaim tanah oleh keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha ditolak karena eigendom verponding keluarga Muller tidak. Lia, warga Dago Elos menceritakan detik-detik mencekam bentrok dengan polisi buntut sengketa tanah dengan keluarga Muller. Kemudian, pada 27 Oktober 2017 Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan ketiganya sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos. Dago Inti Graha jauh dari harapan warga. Demo Sengketa tanah Dago Elos berawal dari persengketaan lahan oleh keluarga Muller, yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 6. Keputusan itu mengantarkan warga ke ujung penggusuran. Oleh karena itu, PT DIG menjadi pihak yang tercatat sebagai penggungat untuk mengenyahkan warga Dago Elos. 3 hektar yang di pasrahkan kepada PT Dago Inti Graha. inijabar. Warga melakukan aksi tersebut lantaran kesal laporan mereka soal dugaan pemalsuan data dan penipun tanah, ditolak Polrestabes Bandung. 000 (Web). Laman berikutnya. 00 WIB warga menemui BPN Kota. MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum. Warga yang hadir turut mengorasikan aspirasinya yang meminta Pemkot Bandung untuk membantu memediasi kasus sengketa lahan di kawasan Dago Elos. BANDUNG – Warga Dago Elos pastinya dihantui rasa cemas setelah sengketa kepemilikan lahan dimenangkan oleh Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Dago Inti Graha, menggugat 335 Kepala Keluarga serta Pemerintah Kota Bandung yang memiliki bangunan diatas lahan bekas Eigendom Verponding tersebut. Menuntut sikap tegas PJ Gubernur Jawa Barat sebagai representasi warga Jawa Barat untuk menyuarakan solidaritas terhadap Masyarakat yang tergusur di Wilayah Rempang. Akibatnya, sejumlah warga terluka usai bentrok dengan aparat. Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. TEMPO/Magang/Joseph. Keluarga Muller beserta PT. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Pihak penggugat IV itu yakni PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016. Tanah yang mereka gugat itu dulunya berdiri sebuah Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan. Fidelis Tedja Surya Komisaris Independen Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak. Perusahaan ini adalah perusahaan yang baru didirikan pada 4 Agustus 2016. id, warga Dago Elos kini memenangkan gugatan karena keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha pada intinya tidak menguasai tanah lantaran mereka tidak memiliki hak prioritas. Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. PT Bandung Inti Graha (BIG) started their business by developing a small, affordable residential complex named Permata Cimahi in West Bandung. Warga Dago Elos bahkan sempat melakukan demo hingga aksi blokade jalan tepatnya di kawasan pemblokiran jalan Ir H. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. KBRN,Bandung; Alvin Wijaya Kesuma kuasa hukum PT Dago Inti Graha dan ahli waris keluarga Muller angkat bicara terkait permasalahan sengketa lahan d Toggle navigation Pusat Pemberitaan Pilih DaerahDago Inti Graha dan Muller cs) dan pedagang Pasar Banjaran atas konflik sengketa pasar antara pedagang lama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung. Festival Kampung Kota 3 diselenggarakan di Dago Elos untuk mengubah titik konflik menjadi ruang publik dan merawat perjuangan melawan penggusuran. Lewat kuasa. Dago Inti Graha. Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller . WebKonflik Dago Elos adalah konflik atas sengketa lahan yang berlangsung antara warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat melawan pemilik lahan atas nama pihak dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha sejak Desember 2016. - Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:48 WIB. Jumat , 15 September 2023 Update. Ya, ditangguhkan," tambahnya. Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934. “PT Dago Inti Graha Mafia Tanah,” "BPN Harus Berpihak Kepada Rakyat", demikian beberapa bunyi tulisan yang mereka usung. Hot 15 Agu 2023 14:15 7 Potret Bahagia Indah Permatasari. Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller. Dikutip dari Kompas. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Kota Bandung dan Duduk Perkara Warga Terancam Penggusuran. Dago Inti Graha kembali memanas. Duduk Perkara Kericuhan Dago Elos: Berawal dari Sengketa Lahan. Keterlibatan PT Dago Inti Graha lantaran Eigendom Verponding yang diklaim milik keluarga Muller itu sudah. Aksi kamisan yang di lakukan setiap hari kamis kali ini menyungsung banyak kejadian dan menyuarakan. Alvin Wijaya Kesuma. ** Membandingkan semua dokumen yang diperoleh, keterangan yang diberikan oleh keluarga Muller di depan pengadilan sebagian memang benar. Hingga saat ini, warga dan perusahaan tak menemukan titik terang tentang konlik lahan yang terjadi di Dago Elos. Pengadilan Pajak. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Muller. Keluarga Muller menggugat tanah sengketa tersebut bersama PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti di Bandung. Mereka ini mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5. Pada akhirnya, sesuai dengan Surat Putusan No. Profil Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha di Kasus Dago Elos. Kerusuhan ini berawal saat warga Dago Elos yang melakukan aksi unjuk rasa pada Senin siang. Warga merasa kecewa lantaran laporannya ditolak pihak kepolisian. Directors. Pada 14 Agustus 2023 warga Dago Elos mendatangi Polrestabes, di Jalan Merdeka, Bandung, untuk mengadukan dugaan tindakan. Artikel ini menjelaskan aksi kemungkinan dan aktivitas perusahaan PT Dago Inti Graha (PT DIG) yang menggugat warga Dago Elos, Bandung, yang saja mereka. Adanya putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi warga Dago Elos. Prosedur pengumpulan data menggunakan. Silsilah keluarga Muller telah mengundang ketertarikan publik, terutama setelah munculnya sengketa lahan yang melibatkan 331 warga Dago Elos Bandung dan tiga cucu dari George Henrik Muller. Mereka diprioritaskan memeroleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur. Warga pun telah melaporkan sengketa tanah tersenbut kepada Polrestabes Bandung. Lahan tersebut kini menjadi konflik antara warga Dago Elos dengan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Pada Senin pagi (14/8/2023) warga Dago Elos datang berbondong. Dago Inti Graha dan PT. Mereka menilai, terdapat perbedaan sikap ketika memenangkan warga dan keluarga Muller. 000 (Android/iOS) dan Rp120. Pertiwi Lestari yang ingin membangun kawasan industri dan properti. Sebab, pada proses. Namun sejak 1 Agustus 2016, tiga bersaudara Muller menyerahkan hak atas tanah yang disengketa itu kepada PT Dago Inti Graha. Senin, 18 September 2023. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur. Hal ini juga sudah. Dago Inti Graha; Menteri ATR/BPN untuk mengusut penolakan permintaan sertifikasi tanah Dago Elos yang tidak digubris sejak tahun 1988 oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung; Jaksa Agung RI turut tergabung dalam Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. Setelah bergulir di persidangan, Majelis Hakim PN Bandung kemudian memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017.